Kapolri Minta Revisi UU Polri Setelah RUU KUHP dan KUHAP
Kapolri Sutarman mengusulkan pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Polri) dilakukan setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana dan Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP) yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR selesai.
Hal tersebut disampaikan Sutarman menanggapi proses penyusunan UU Polri yang sedang disiapkan Badan Legislasi DPR (Baleg) saat rapat kerja dengan Balegdi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9)
Menurut Sutarman, selain masalah urgensi untuk merevisi UU Polri, saat ini tengah dilakukan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP oleh pemerintah dengan DPR RI.
Ia menjelaskan, bahwa sebagaimana diketahui bersama kedua RUU tersebut merupakan landasan yuridis yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan RUU terkait penegakkan hukum pidana.
“Oleh karena itu Polri menyarankan revisi UU Polri dilaksanakan setelah disahkannya RUU KUHAP dan RUU KUHP,” kata Sutarman.
Sutarman mengingatkan, sebagaimana Surat Menteri Hukum dan HAM yang diterima Baleg dan Kapolri bahwa Pembahasan UU Polri yang dilakukan secara bersama-sama dengan RUU KUHP dan RUU KUHAP tentunya akan menyebabkan terjadinya perubahan dalam substansi UU Polri, sehingga revisi UU Polri juga akan kehilangan orientasi dan akan semakin menjauh maksud dan tujuan UU itu sendiri apabila tidak memperhatikan perubahan didalam UU KUHP dan KUHAP itu sendiri.
Revisi UU Polri tetap dibahas, pungkas Sutarman, hal ini untuk merumuskan naskah akademiknya dan langkah-langkah seterusnya, Tapi tentunya hukum positif dan normatif KUHP dan KUHAP ini menjadi bagian yang harus dipertimbangkan sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak tumpang tindih. Karena bagian kedua tugas Polri disamping Kamtibmas adalah aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Sutarman mengingatkan rencana revisi UU Polri selayaknya disertai naskah akademik. Hal ini untuk memberikan kejelasan mengenai landasan materi muatan substansi dan arah revisi yang akan dilakukan.
“Dengan demikian akan terjawab urgensi dari revisi UU Polri yaitu apakah UU Polri memang harus direvisi mengingat UU Polri sampai dengan saat ini masih relevan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
“Pada prinsipnya kami akan terus mendukung dan mengirim tim kami untuk merumuskan berbagai ketentuan dari penyusunan dan seyogyanya draft RUU diikuti dengan naskah akademiknya,” imbuh Sutarman.
Sutarman juga meminta agar persandingan tidak hanya draft RUUnya saja, tetapi juga masing-masing harus dilengkapi dengan draft naskah akademiknya agar dapat memahami legal spirit rumusan, norma maupun rasionalisasi mengapa dirumuskan demikian atau mengapa harus diganti.
Tanpa draft dan naskah akademik, tandasnya, maka tidak ada panduan ilmiah sebagai dasar pembahasan.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), suatu RUU harus disertai naskah akademiknya baik itu usulan dari DPR maupun pemerintah.
“Mohon ijin Kapolri mungkin kajian akademiknya belum sampai, yang pasti dalam pembahasan prolegnas tidak ada satupun yang masuk tanpa naskah akademik,” terang Sunardi.
Dijelaskan Sunardi, bahwa tujuan revisi UU Polri dalam rangka penguatan Kepolisian kedepan meskipun masa bhakti DPR periode 2009-2014 akan berakhir. Paling tidak, ini merupakan konsep dasar sehingga dapat dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2014-2019 yang akan datang.
“Kita yakin tentu ini tidak akan selesai dalam waktu yang singkat, tapi pondasinya kita siapkan secara bersama-sama. Dengan demikian pembahasan yang akan datang tidak keluar dari yang kita bahas saat ini,” terang politisi dari Fraksi Hanura ini.
Dijelaskan Sunardi, bahwa Senin (22/9) yang akan datang akan dilakukan konsinyiring, dan saat akan berakhir masa bhakti akan di-Plenokan untuk kita usulkan di Rapat Paripurna berikutnya.
“Namun terserah pada saatnya nanti di Bamus DPR bisa dilaksanakan atau tidak, tapi yang pasti tugas Baleg sudah selesai dalam kerangka penyusunan revisi UU Polri ini,” ungkapnya. (sc), foto : naefurodji/parle/eka hindra.