Kapolri Minta Revisi UU Polri Setelah RUU KUHP dan KUHAP

16-09-2014 / BADAN LEGISLASI

Kapolri Sutarman mengusulkan pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Polri) dilakukan setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana dan Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP) yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR selesai.

Hal tersebut disampaikan Sutarman menanggapi proses penyusunan  UU Polri yang sedang disiapkan Badan Legislasi DPR (Baleg) saat rapat kerja dengan Balegdi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9)

Menurut Sutarmanselain masalah urgensi untuk merevisi UU Polri, saat ini tengah dilakukan pembahasan RUU KUHP  dan RUU  KUHAP oleh pemerintah dengan DPR RI.

Ia menjelaskan, bahwa sebagaimana diketahui bersama kedua RUU tersebut merupakan landasan yuridis yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan RUU terkait penegakkan hukum pidana.

“Oleh karena itu Polri menyarankan revisi  UU Polri dilaksanakan setelah disahkannya RUU KUHAP dan RUU KUHP,” kata Sutarman.

Sutarman mengingatkan,  sebagaimana Surat Menteri Hukum dan HAM yang diterima Baleg dan Kapolri  bahwa Pembahasan UU Polri  yang dilakukan secara bersama-sama dengan RUU KUHP dan RUU KUHAP tentunya akan menyebabkan terjadinya perubahan dalam substansi UU Polri, sehingga revisi UU Polri juga akan kehilangan orientasi dan akan semakin menjauh maksud dan tujuan UU itu sendiri apabila  tidak memperhatikan perubahan didalam UU KUHP dan KUHAP itu sendiri.

Revisi UU Polri tetap dibahas,  pungkas Sutarman, hal ini untuk merumuskan naskah akademiknya dan langkah-langkah seterusnya, Tapi  tentunya  hukum positif dan normatif KUHP dan KUHAP  ini menjadi bagian yang harus dipertimbangkan sehingga  dalam pelaksanaannya nanti tidak tumpang tindih. Karena bagian kedua tugas Polri disamping  Kamtibmas adalah aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Sutarman mengingatkan  rencana revisi UU Polri selayaknya disertai naskah akademik. Hal ini  untuk memberikan kejelasan mengenai landasan materi muatan substansi dan arah revisi yang akan dilakukan.

“Dengan demikian akan terjawab urgensi dari revisi UU Polri yaitu apakah UU Polri memang harus direvisi mengingat UU Polri sampai dengan saat ini masih relevan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

“Pada prinsipnya kami akan terus mendukung dan mengirim tim kami untuk merumuskan berbagai ketentuan dari penyusunan dan seyogyanya draft RUU diikuti dengan naskah akademiknya,” imbuh Sutarman.

Sutarman juga meminta agar persandingan tidak hanya draft RUUnya saja, tetapi juga masing-masing harus dilengkapi dengan draft naskah akademiknya agar dapat  memahami legal spirit rumusan, norma maupun rasionalisasi mengapa dirumuskan demikian atau mengapa harus diganti.

Tanpa draft dan naskah akademik, tandasnya, maka tidak ada panduan ilmiah sebagai dasar pembahasan.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), suatu RUU harus  disertai naskah akademiknya baik itu usulan dari DPR maupun pemerintah.

“Mohon ijin  Kapolri mungkin kajian akademiknya belum sampai, yang pasti dalam pembahasan prolegnas tidak ada satupun yang masuk tanpa naskah akademik,” terang Sunardi.

Dijelaskan Sunardi,  bahwa tujuan revisi UU Polri dalam rangka penguatan Kepolisian kedepan meskipun masa bhakti DPR periode 2009-2014 akan berakhir. Paling tidak, ini merupakan konsep dasar sehingga dapat dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2014-2019 yang akan datang.

“Kita yakin tentu ini tidak akan selesai dalam waktu yang singkat, tapi pondasinya kita siapkan secara bersama-sama. Dengan demikian pembahasan yang akan datang tidak keluar dari yang kita bahas saat ini,” terang politisi dari Fraksi Hanura ini.

Dijelaskan Sunardi, bahwa Senin (22/9) yang akan datang akan dilakukan konsinyiring, dan saat akan berakhir masa bhakti akan di-Plenokan untuk kita usulkan di Rapat Paripurna berikutnya.

“Namun terserah pada saatnya nanti di Bamus DPR bisa dilaksanakan atau tidak, tapi yang pasti tugas Baleg sudah selesai dalam kerangka penyusunan revisi UU Polri ini,” ungkapnya. (sc), foto : naefurodji/parle/eka hindra.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...